Laksanakan Operasi Yustisi Untuk Tegakkan Perwal 31 Tahun 2020
LUBUKLINGGAU-Pemerintah kota Lubuklinggau bersama Polres dan Kodim gelar rapat untuk tindak lanjuti perwal Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta akan laksanakan operasi yustisi dalam menegakkan perwal tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar didampingi oleh Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani dan Kabag Ops Polres Lubuklinggau Kompol Ferdinan. Rabu (16/92020) di Balai Kota Pemkot Lubuklinggau.
Rapat diikuti oleh Staff Ahli Walikota, seluruh Asisten, Kadis Kominfo, Kadishub, Kadis Damkar, Kadinkes, Kasat Pol PP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, seluruh Camat, seluruh Lurah dan Kapolsek Lubuklinggau.
Sejak Maret 2020, keluarnya maklumat kapolri tentang mematuhi protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19 dengan melarang kegiatan berkumpul seperti hajatan, kumpul di tempat wisata dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak guna memutus mata rantai Covid-19 dengan bantuan TNI dan Polri, Kota Lubuklinggau sendiri, khususnya masyarakat sudah taat dan mampu menekan penyebaran covid-19 di Lubuklinggau.
Soal penanganan Covid-19, dikatakan Wawako bahwa sudah diprediksi ada peningkatan, dengan demikian diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Untuk menegakan Perwal di Kota Lubuklinggau dilakukan Operasi Yustisi dimana Operasi Yustisi merupakan penegakan hukum bagi pelanggar Perwal Nomor 31 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Hal yang dikahwatirkan ada lonjakan lagi di Kota Lubuklinggau, dimana sekarang ada kluster baru di Pondok Pesantren akan tetapi perlu disyukur kluster baru cepat ketahuan agar bisa di lakukan penangan sesegera mungkin," kata Wawako.
Mengenai APD atau alat-alat dalam penanganan harus sesuai dengan standar karena yang harus dilindung terlebih dahulu adalah petugasnya. Sementara untuk penyelenggaraan akad nikah di masjid agar benar-benar diperhatikan tentang disiplin protokol kesehatan.
"Sementara untuk tempat hiburan ditutup terlebih dahulu," ungkap H Sulaiman Kohar.
Kapolres Lubuklinggau yang diwakili oleh Kompol Ferdinan Sebagai Kabag Ops menyampaikan mulai dari RT, Lurah dan Camat untuk sama-sama bekerja dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan melakukan sosialisasi door to door. "Hal ini masuk di Operasi Yustisi semetara keramaian dan tempat hiburan ditutup terlebih dahulu agar Kota Lubuklinggau masuk zona hijau," terangnya.
Kepala bagian pemerintahan setda Kota Lubuklinggau Muhamad Rozikin menyampaikan penangan Covid-19 sudah dilakukan pada saat lomba kampung tangkal Covid-19 hal ini tinggal melanjutkan lagi sama seperti lomba kampung tangkal Covid-19 karean tugas Lurah dan Camat untuk membimbing masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi SI POKAT.(*)Laksanakan Operasi Yustisi Untuk Tegakkan Perwal 31 Tahun 2020
LUBUKLINGGAU-Pemerintah kota Lubuklinggau bersama Polres dan Kodim gelar rapat untuk tindak lanjuti perwal Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta akan laksanakan operasi yustisi dalam menegakkan perwal tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar didampingi oleh Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani dan Kabag Ops Polres Lubuklinggau Kompol Ferdinan. Rabu (16/92020) di Balai Kota Pemkot Lubuklinggau.
Rapat diikuti oleh Staff Ahli Walikota, seluruh Asisten, Kadis Kominfo, Kadishub, Kadis Damkar, Kadinkes, Kasat Pol PP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, seluruh Camat, seluruh Lurah dan Kapolsek Lubuklinggau.
Sejak Maret 2020, keluarnya maklumat kapolri tentang mematuhi protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19 dengan melarang kegiatan berkumpul seperti hajatan, kumpul di tempat wisata dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak guna memutus mata rantai Covid-19 dengan bantuan TNI dan Polri, Kota Lubuklinggau sendiri, khususnya masyarakat sudah taat dan mampu menekan penyebaran covid-19 di Lubuklinggau.
Soal penanganan Covid-19, dikatakan Wawako bahwa sudah diprediksi ada peningkatan, dengan demikian diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Untuk menegakan Perwal di Kota Lubuklinggau dilakukan Operasi Yustisi dimana Operasi Yustisi merupakan penegakan hukum bagi pelanggar Perwal Nomor 31 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Hal yang dikahwatirkan ada lonjakan lagi di Kota Lubuklinggau, dimana sekarang ada kluster baru di Pondok Pesantren akan tetapi perlu disyukur kluster baru cepat ketahuan agar bisa di lakukan penangan sesegera mungkin," kata Wawako.
Mengenai APD atau alat-alat dalam penanganan harus sesuai dengan standar karena yang harus dilindung terlebih dahulu adalah petugasnya. Sementara untuk penyelenggaraan akad nikah di masjid agar benar-benar diperhatikan tentang disiplin protokol kesehatan.
"Sementara untuk tempat hiburan ditutup terlebih dahulu," ungkap H Sulaiman Kohar.
Kapolres Lubuklinggau yang diwakili oleh Kompol Ferdinan Sebagai Kabag Ops menyampaikan mulai dari RT, Lurah dan Camat untuk sama-sama bekerja dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan melakukan sosialisasi door to door. "Hal ini masuk di Operasi Yustisi semetara keramaian dan tempat hiburan ditutup terlebih dahulu agar Kota Lubuklinggau masuk zona hijau," terangnya.
Kepala bagian pemerintahan setda Kota Lubuklinggau Muhamad Rozikin menyampaikan penangan Covid-19 sudah dilakukan pada saat lomba kampung tangkal Covid-19 hal ini tinggal melanjutkan lagi sama seperti lomba kampung tangkal Covid-19 karean tugas Lurah dan Camat untuk membimbing masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi SI POKAT.(*)